1. Dari sisi historis, demokrasi muncul secara mapan
semenjak abad ke-18 M, meskipun secara primitif nilai-nilainya sudah ada
di Yunani semenjak 500 SM. Sedangkan Islam turun ke dunia bukan di Yunani
maupun Eropa, ia muncul di jazirah Arab pada abad ke-7 M; Demokrasi digagas dan
diramu oleh Montesque, JJ Rousseau, dan John Locke. Sedangkan Islam diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw, beliau yang membawa risalah Islam ini.
2. Asas yang melahirkan demokrasi adalah sekularisme
(pemisahan agama dari kehidupan), yang dilatarbelakangi konflik antara kalangan
pro gereja dan para filosof/cendekiawan, akhirnya munculah prinsip jalan tengah,
agama diakui namun dikebiri. Sedangkan Islam asasnya adalah akidah Islam; Islam
muncul tidak dilatarbelakangi kepentingan apapun, namun muncul berdasarkan
wahyu dari sang Khaliq yang maha mengetahui solusi terbaik problem manusia,
kini dan yang akan datang.
3. Dalam demokrasi, negara adakalanya berbentuk kesatuan
dengan otonomi daerah atau berbentuk federal. Dalam Islam negara berbentuk
kesatuan tanpa otonomi daerah, dimana sistem politiknya bersifat sentralisasi,
adapun sistem administrasi berbentuk desentralisasi.
4. Pemerintahan demokrasi berbentuk republik, sedangkan
Islam berbentuk Khilafah atau Imamah, hal ini sesuai penjelasan para fukaha.
5. Bentuk kepemimpinan dalam demokrasi bersifat kolektif
atau sharing of power, yang terbagi menjadi eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Dalam Islam kepemimpinan bersifat tunggal di tangan Khalifah, dan
tidak dibagi secara kolektif.
6. Dalam demokrasi, kepala negara adakalanya disebut
presiden, perdana menteri, atau bahkan raja (jika berbentuk demokrasi monarki).
Namun dalam Islam, seorang kepada negara disebut dengan istilah yang sama
sekali berbeda dari sistem politik manapun yang ada di dunia, kepala negara
dalam Islam disebut Khalifah, Imam al-A’zham, atau Amirul Mukminin.
7. Kepala negara dalam demokrasi memiliki syarat yang
berbeda-beda antar satu negara dengan negara lainnya, hal tersebut disesuaikan
rumusan hukum yang disepakati lembaga legislatif. Sedangkan dalam Islam, ada
dua syarat menjadi kepala negara: pertama, syarat in’iqad (legal) seperti,
muslim, berakal, baligh, laki-laki, merdeka, adil, dan mampu; kedua, syarat
afdhaliyyah (keutamaan) seperti, Quraisy, ahlul ijtihad, ahlus siyasah perang,
pemberani dll.
8. Ketentuan panji negara dalam demokrasi diserahkan
masing-masing bangsa dan negara. Dalam Islam, sebagaimana ditemukan dalam hadis
dan sirah, panji negara dalam Islam memiliki nama, warna dan desain spesifik,
yakni: al-Liwa’ (bendera berlatar putih, tulisan syahadat berwarna hitam) dan
ar-Rayah (panji berlatar hitam dengan tulisan syahadat berwarna putih).
9. Wilayah atau teritorial dalam negara demokrasi selalu
tetap dan final, hal tersebut biasanya berdasarkan pengakuan PBB, bahkan bisa
saja terjadi pemisahan wilayah sehingga luas wilayah negara semakin kecil jika
referendum menghendaki demikian. Sedangkan Islam memandang dunia ini milik
Allah dan semua manusia berhak mendapat dakwah Islam, sehingga konsekuensinya
wilayah negara Islam tidak bersifat tetap, namun selalu bertambah dan terus
meluas, hal ini karena setiap negeri yang penduduknya memeluk Islam, secara
otomatis akan bergabung dengan Khilafah Islam.
10. Ikatan yang mempersatukan warga negara dalam demokrasi
adalah nasionalisme, ikatan ini agar tetap eksis memerlukan common enemy (musuh
bersama), namun ketika musuh bersama hilang maka ikatan retak dan goyah, jadi
ikatan nasionalisme bersifat temporer. Adapun dalam Islam, ikatan yang
mempersatukan warga negara adalah ukhuwah Islamiyah yang lahir dari akidah
Islam, ikatan ini bersifat ideologis, kuat dan tetap, baik terdapat musuh
bersama maupun dalam kondisi damai.
11. Dalam demokrasi, kedaulatan (otoritas membuat hukum) dan
kekuasaan (otoritas mengangkat kepala negara) berada di tangan rakyat. Dalam
Islam, kedaulatan (otoritas membuat hukum) di tangan syara’, sedang kekuasaan
(otoritas mengangkat kepala negara) di tangan umat melalui baiat semata.
12. Dalam demokrasi, standar kebenaran ditentukan suara
terbanyak manusia, tanpa memperhatikan sumber suara tersebut. Dalam Islam
standar kebenaran hanya diukur berdasarkan hukum syara’. Artinya dalam
demokrasi sumber hukum adalah akal manusia, sementara Islam menyatakan sumber
hukum adalah wahyu semata.
13. Dalam demokrasi, warga negaranya memiliki kebebasan
beragama (berpindah-pindah agama), bebas berpendapat meski menghina Islam,
bebas bertingkah laku asal tidak menggangu selainnya, dan bebas untuk memiliki
(mengeksploitasi) apapun juga selama memiliki modal. Dalam Islam warga
negaranya tidak memiliki kebebasan seperti dalam demokrasi, namun seluruh warga
negara wajib terikat syariah Islam, mereka tidak boleh bertindak, berpendapat,
kecuali setelah mengetahui hukum syara’nya. Adapun bagi warga negara non
muslim, mereka dibiarkan menjalankan hukum sesuai agama masing-masing dalam
bidang akidah, nikah dan ibadahnya, termasuk makanan, minuman dan pakaian,
diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa yang diperbolehkan
hukum-hukum syara’. Namun jika menyangkut hukum muamalah dan uqubat
(hukum-hukum publik) mereka terikat sebagaimana warga negara muslim.
14. Wakil rakyat dalam demokrasi (MPR/DPR) berfungsi
melegislasi hukum, menetapkan APBN, memberi pendapat, dan menerima aspirasi
masyarakat. Sedangkan wakil rakyat dalam Islam (majelis umat) berfungsi untuk
mengoreksi kebijakan penguasa jika tidak sesuai syariah Islam, mengajukan
pendapat, dan membatasi jumlah calon Khalifah.
15. Proses penetapan UU dalam demokrasi melalui mekanisme
sidang DPR/MPR, sedangkan dalam Islam penetapan UU melalui tabanni Khalifah,
sesuai dengan ijtihad yang shahih.
16. Dalam demokrasi, hukum berfungsi sekedar membuat jera
pelaku, meski dalam pelaksanaan tidak berjalan optimal, karena tidak dibarengi
ketakwaan aparat, hakim, atau jaksa, masih tersandung banyak skandal, seperti
suap dan gratifikasi. Dalam Islam, hukum itu berfungsi sebagai penimbul efek
jera, sekaligus sebagai kaffarah atau penebus dosa, sehingga bagi seorang
muslim ketika dia dihukum hakikatnya membersihkan dosa, sehingga di akhirat
dosanya diampuni.
17. Bentuk peradilan dalam demokrasi adalah bertingkat, ada
peradilan banding dan kasasi, sedang dalam Islam tidak bertingkat, ketika sudah
divonis maka keputusan mengikat dan dijalankan seketika itu juga, tanpa banding
dan kasasi, sehingga sangat efektif dan efisien. Ditambah dengan sistem
pembuktian yang ketat. Dalam demokrasi, perubahan keputusan hukum bisa disiasati
dengan pengajuan banding, pemberian grasi dll. Sedangkan dalam Islam, vonis
bisa berubah atau bahkan dibatalkan jika hanya terbukti menyalahi syariah atau
menyalahi fakta pembuktian.
18. Peradilan dalam demokrasi dklasifikasikan menjadi:
peradilan umum, militer, peradilan agama, pajak, dan tata usaha negara.
Sedangkan dalam Islam, peradilan dibagi tiga: peradilan umum (al-khushumat),
peradilan hisbah (al-muhtasib), dan peradilan mazhalim. Tidak ada dikotomi
peradilan sipil dan agama, karena semua berdasarkan syariah.
19. Dalam demokrasi terdapat privilege (hak istimewa kebal
hukum) terhadap person-person tertentu: seperti presiden dan wakilnya. Dalam
Islam tidak ada yang seperti itu, dimata hukum semua sama. Jika bersalah dan
terbukti maka wajib dihukum.
20. Demokrasi menerapkan sistem ekonomi kapitalisme,
sedangkan Islam menerapkan sistem ekonomi Islam. Dalam demokrasi mata uang
diserahkan kepada negara masing-masing, dengan basis uang kertas, sedangkan
dalam Islam mata uang adalah Dinar dan Dirham yang berbasis emas dan perak,
sesuai hukum syara’. Yang tak kalah penting, demokrasi memperbolehkan riba
sebagai basis transaksinya, sedangkan Islam mengharamkan riba, dan mendorong
ekonomi riil.
21. Dalam sistem ekonomi kapitalisme demokrasi, privatisasi
Sumber Daya Alam (SDA) dibolehkan, sedangkan dalam Islam diharamkan; SDA adalah
kepemilikan umum yang mesti dikelola negara yang hasilnya dikembalikan kepada
rakyat.
22. Dalam politik luar negeri, demokrasi sejati menerapkan
kebijakan kolonialisme & imperialisme; Islam menerapkan kebijakan dakwah
dan jihad (jika dakwah dihalangi oleh kekuatan bersenjata negeri lain); Asas
politik luar negeri demokrasi adalah manfaat semata. Namun dalam Islam asas
politik luar negeri adalah kemashlahatan dalam negeri Khilafah dan kepentingan
dakwah. Serta daulah Islam diharamkan membina hubungan diplomatik dengan kafir
harbi muhariban fi’lan, karena mereka memusuhi Islam.



0 Comments for "PERBEDAAN MENDASAR ISLAM VS DEMOKRASI"