DEFINISI ASWAJA
Ahlus Sunnah wal Jamaah, secara harfiah, berarti orang yang
berpegang dan mengikuti tuntunan dan kelompok Nabi saw. Sebab, secara harfiah
sunnah berarti tharîqah (tuntunan), maslak (rute yang dilalui) dan mawrid
(sumber air); [1] juga bisa berarti tharîqah mahmûdah mustaqîmah (tuntunan yang
terpuji dan lurus). Karena itu, Fulan disebut Ahlus Sunnah, maksudnya adalah
orang yang menjadi pengikut tuntunan yang terpuji dan lurus [2].
Mereka inilah yang juga disebut ahl al-haq (pengikut
kebenaran), lawan dari ahl al-ahwa’ (pengikut hawa nafsu) [3]. Ahlus Sunnah
juga bisa berarti orang yang mengikuti sunnah Nabi saw., lawan dari ahl
al-bid‘ah. Hanya saja, penggunaan istilah Ahlus Sunnah kemudian mengalami
reduksi sedemikian rupa setelah istilah ini diadopsi oleh Ahli Kalam hingga
hanya berlaku untuk tiga kelompok yang menjadi pengikut: Maturidi, Asy’ari,
Thahawi; ditambah Salafi (pengikut Ibn Taimiyah).
Prof. Rawwas Qal’ah Ji, misalnya, dalam Mu‘jam Lughât
al-Fuqahâ’ menyatakan, bahwa Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang dalam
berakidah terikat dengan al-Quran dan as-Sunnah, bukan pandangan para filosof.
Mereka kembali kepada tiga kelompok, yaitu para pengikut Maturidi al-Hanafi (w.
333 H), para pengikut Asy’ari (w. 330 H) dan pengikut Salafi yang digagas oleh
Ibn Taimiyah (w. 728 H) [4].
SIKAP ASWAJA
Karena itu, Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan, bahwa sifat
orang Mukmin yang disebut Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah:
Siapa saja yang bersaksi, bahwa tidak ada tuhan melainkan
hanya Allah Swt., tiada sekutu bagi-Nya, serta Muhammad saw. adalah hamba dan
Rasul-Nya. Dia juga mengakui semua yang dibawa oleh para nabi dan rasul, tidak
ada sedikitpun keraguan dalam keimanannya. Dia tidak mengkafirkan satu orang
pun yang masih bertauhid karena satu dosa. Dia mengharapkan semua perkara yang
hilang darinya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan menyerahkan urusannya hanya
kepada-Nya. Dia meyakini bahwa apa saja berjalan menurut qadha’ dan qadar
Allah, semuanya, baik dan buruknya. Dia juga mengharapkan kebaikan untuk umat
Muhammad dan mengkhawatirkan keburukan menimpa mereka. Tak seorang pun umat
Muhammad masuk surga dan neraka karena kebaikan yang dilakukannya, dan dosa
yang diperbuatnya, sampai Allah SWT-lah yang memasukan ciptaan-Nya sebagaimana
yang Dia kehendaki. Dia mengetahui hak orang salaf yang telah dipilih oleh
Allah untuk menyertai Nabi-Nya. Dia mendahulukan Abu Bakar, Umar dan Utsman
serta mengakui hak Ali bin Abi Thalib, Zubair, Abdurrahman bin Auf, Saad bin
Abi Waqqash, Said bin Zaid bin Amr bin Nufail atas para Sahabat yang lain.
Merekalah sembilan orang yang telah bersama-sama Nabi saw. berada di atas
Gunung Hira’. Dia menceritakan keutamaan mereka dan menahan diri terhadap apa
yang mereka perselisihkan di antara mereka. Dia shalat Idul Fitri dan Adha,
Khauf, shalat berjamaah dan Jumat bersama semua pemimpin, baik yang taat maupun
zalim. Dia mengusap dua sepatu ketika bepergian dan ketika tidak, meng-qashar
shalat ketika bepergian. Dia meyakini al-Quran kalam Allah, dan diturunkan,
bukan makhluk. Dia meyakini bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan, bisa
bertambah dan berkurang. Dia meyakini bahwa jihad tetap berlanjut sejak Allah
mengutus Muhammad saw. hingga sisa generasi terakhir yang memerangi Dajjal,
saat tak akan ada yang bisa mencelakakan mereka kezaliman orang yang zalim. Dia
menyatakan, bahwa jual-beli halal hingga Hari Kiamat sesuai dengan hukum Kitab
dan Sunnah. Dia shalat jenazah dengan empat takbir dan mengurus umat Islam
dengan baik. Dia tidak melakukan perlawanan terhadap mereka dengan pedang Anda.
Jangan berperang karena fitnah.
Diamlah di rumah Allah. Dia mempercayai azab
kubur; mengimani Malaikat Munkar-Nakir; meyakini adanya telaga, syafaat;
meyakini bahwa orang-orang yang mempunyai tauhid akan keluar dari neraka
setelah mereka diuji, sebagaimana sejumlah hadis telah menyatakan hal ini dari
Nabi saw. Kita mengimaninya, dan tidak perlu banyak contoh untuk semuanya tadi.
Inilah yang disepakati oleh para ulama dari berbagai penjuru dunia. [5]
Dengan demikian, Ahlus Sunnah wal Jamaah itu tidak identik
dengan mazhab tertentu, tetapi siapa saja yang memenuhi kualifikasi di atas.
Maksud dari Imam Ahmad di atas, menurut Qadhi Iyadh, adalah Ahlus Sunnah wal
Jamaah dan siapa saja yang meyakini mazhab ahli hadis. Karena itu, menurut Ibn
Abd al-Barr, mereka adalah para ahli hadis dan fikih. [6] Bahkan menurut Ibn
Hajar, mereka adalah semua ahli ilmu syariah. [7] An-Nawawi juga menyatakan,
bahwa boleh jadi kelompok ini berserakan di antara berbagai ragam kaum Mukmin;
ada yang pemberani dan pasukan perang; ada yang ahli fikih, hadis, zuhud, dan
orang-orang yang memerintahkan kemakrufan serta mencegah kemunkaran; ada juga
ahli kebaikan yang lain. Tidak mesti, mereka terkumpul di satu tempat.
Sebaliknya, boleh jadi mereka berserakan di berbagai belahan bumi.
*****
Jadi …
Istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah sebenarnya merupakan istilah
baru. Pada zaman Nabi saw, istilah ini belum dikenal. Demikian juga pada zaman
Khulafaur Rasyidin, Khilafah Umayyah dan permulaan zaman Khilafah ‘Abbasiyyah.
Pada zaman itu, satu-satunya istilah yang digunakan adalah “Muslimûn”.1
Istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah ini baru digunakan dan
berkembang pada pertengahan zaman Khilafah ‘Abbasiyah untuk membedakannya
dengan “Syî’ah”, yang mulai digunakan setelah terbunuhnya Sayyidina ‘Ali bin
Abi Thalib di tangan kaum Khawarij. Istilah Syî’ah mulai digunakan, khususnya
setelah peristiwa tersebut, dan setelah ‘Am al-Jamâ’ah (Tahun Rekonsiliasi)
terjadi pada masa Khalifah al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin
Abi Sufyan.
Namun, pemilahan antara Syî’ah dan Ahlus Sunnah wal Jamaah
ini sudah mulai mengerucut. Orang yang menggunakan istilah Ahlus Sunnah wal
Jamaah ini pertama kalinya adalah Muhammad bin Sirin (w. 110 H), sebagaimana
yang dituturkan oleh Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahîh-nya dengan sanad dari
Ibn Sirin, bahwa dia berkata, “Dulu mereka tidak mempertanyakan tentang isnâd,
namun setelah terjadi fitnah, mereka mengatakan, ‘Sebutkanlah tokoh-tokoh
[perawi] kalian kepada kami.’ Kemudian ditunjukkanlah Ahlus Sunnah, lalu hadis
mereka pun diambil. Ditunjukkan pula ahli bid’ah, lalu hadits mereka pun
ditolak.”2
Ahlus Sunnah wal Jamaah sendiri artinya adalah orang-orang
yang mengikuti sunah Nabi saw., dan menjaga kesatuan jamaah (Khilafah) kaum
Muslim. Ini sebagaimana sabda Nabi saw. yang menyatakan:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ بَعْدِيْ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Kalian harus berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah para
Khulafaur Rasyidin setelah aku. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah dengan
gigi geraham (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah, at-Tirmidzi dan dinyatakan sahih
oleh al-Hakim. Dia berkata, “Berdasarkan syarat dua kitab Shahih [Bukhari dan
Muslim]”).
Orang yang berpegang teguh pada Sunnah Nabi saw. dan Sunnah
Khulafaur Rasyidin—yaitu mengikuti, mengamalkan dan menjaganya—inilah yang
disebut Ahlus Sunnah. Adapun al-Jamâ’ah adalah sebagaimana dinyatakan dalam
hadis Nabi saw.:
مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لاَ حُجَّةَ لَهُ. وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّة
Siapa saja yang melepaskan diri dari ketaatan (kepada
Imam/Khalifah), maka dia pasti menghadap Allah pada Hari Kiamat tanpa hujjah
(yang mendukungnya). Siapa saja yang mati, sementara di atas lehernya tidak ada
baiat (kepada Imam/Khalifah), maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah (HR
Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.).
Konotasi hadis ini diperkuat oleh hadis lain:
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَكَأَنَّمَا خَلَعَ رِبْقَةَ اْلإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ
Siapa saja yang memisahkan diri dari Jamaah kaum Muslim
(Khilafah) sejengkal saja, maka dia seperti melepaskan diri ikatan Islam dari
lehernya (HR Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.).
Ini menunjukkan kewajiban untuk menjaga Jamaah (Khilafah)
yang menyatukan kata/suara kaum Muslim. Sebaliknya, haram memisahkan diri dari
jamaah tersebut. Konotasi ini juga diperkuat oleh hadis Nabi saw., yang dituturkan
oleh Hudzaifah al-Yaman.3
Inilah makna Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja), yang berarti
manhaj (jalan/tuntunan); bukan kelompok atau mazhab akidah, sebagaimana yang
kemudian digunakan oleh Mutakallimin, dengan konotasi Asy’ariyyah, Mâturidiyyah
dan Thahâwiyyah. Dengan konotasi yang sama, yaitu mazhab, maka istilah Ahlus
Sunnah wal Jamaah ini kemudian dijadikan sebagai doktrin organisasi, yang
kemudian disebut Doktrin Aswaja, singkatan dari Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Doktrin ini lebih sempit lagi, karena membatasi pandangan
keagamaan di bidang akidah berdasarkan Asy’ariyyah dan Mâturidiyyah; di bidang
fikih mengikuti Madzâhib al-Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali); di
bidang tasawuf mengikuti Junaid al-Baghdadi (w. 297 H) atau Abu Hamid
al-Ghazali (w. 505 H). Di luar itu, dianggap tidak sama dengan kelompoknya,
atau bukan Aswaja. Sebut saja, Ibn Taimiyyah (w. 728 H) dengan murid-muridnya,
seperti Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H) dan Ibn Katsir (w. 774 H), dengan
Salafi-nya, yang notabene mengikuti mazhab Hanbali. Ibn Hazm al-Andalusi (w.
456 H), dengan Dhâhiri-nya. Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977
M) dengan Hizb at-Tahrîr-nya. Semuanya, oleh penganut Doktrin Aswaja ini, tidak
dianggap sebagai Ahlus Sunnah wal Jamaah karena dianggap berbeda dengan mereka.
Ini akibat penyempitan konotasi Ahlus Sunnah wal Jamaah
berdasarkan kelompok atau mazhab mereka. Padahal istilah Ahlus Sunnah wal
Jamaah ini sebenarnya memiliki cakupan yang lebih luas, meliputi siapa saja
yang mengikuti sunah Nabi saw., dan menjaga Jamaah (Khilafah) kaum Muslim,
bukan hanya kelompok atau mazhab tertentu.
Dalam akidah, mereka mengikuti manhaj al-Quran, bukan ahli
kalam. Karena itu akidah mereka kokoh, jauh dari perdebatan. Mereka menggunakan
dalil qath’i, bukan dalil zhanni. Mereka juga meninggalkan pendetilan cabang
yang tidak dinyatakan oleh dalil, baik dengan menggunakan mantik maupun dalil
zhanni. Karena itu, dalam konteks ini, mazhab Ahlus Sunnah, dianggap tidak
berbeda dengan Muktazilah dan Jabariah karena sama-sama menggunakan manhaj
Mutakallimin. Ahlus Sunnah juga membahas hal yang sama sebagaimana ahli kalam
yang lain. Misalnya, membahas sifat Allah, apakah sama atau berbeda dengan
zat-Nya. Padahal, ini tidak pernah dibahas oleh Nabi saw., para Sahabat dan generasi
sebelumnya.
Karena itulah, baik al-Iji (w. 756 H)4 maupun Ibn Hazm (w.
456 H), sepakat menyebut Abu al-Hasan al-Asy’ari (w. 324 H), sebagai Jabariyyah
Mutawasithah (Jabariyah Moderat).5 Dengan demikian, istilah Ahlus Sunnah wal
Jamaah yang mereka gunakan itu hanya klaim belaka; termasuk klaim mengikuti
Imam Ahmad bin Hanbal dalam berakidah,6 padahal Imam Ahmad tidak pernah
menyatakan apa yang mereka katakan. Misal, kemungkinan melihat Allah di dunia,
jelas tidak pernah dinyatakan oleh Imam Ahmad.
Lebih parah lagi, Doktrin Aswaja ini juga digunakan untuk
mendukung penguasa yang menerapkan paham dan hukum kufur. Doktrin ini pernah
digunakan untuk mendukung Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme), dengan
justifikasi taat pada perintah ulî al-amri bi ad-dharûrati as-syaukah. Doktrin
yang sama juga digunakan untuk mempertahankan rezim otoriter, demokrasi dan
negara sekular. Di sisi lain, doktrin ini digunakan untuk menyerang perjuangan
menerapkan syariah Islam dan menegakkan Khilafah.
Harus dicatat, bahwa ciri Ahlus Sunnah wal Jamaah memang
menjaga Jamaah kaum Muslim, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Nabi saw.
di atas. Namun, jamaah yang dimaksud di sini adalah Khilafah yang menerapkan
syariah Islam secara kaffah. Meski namanya Khilafah, dan penguasanya disebut
Khalifah, kalau terbukti melanggar hukum syariah, tetap wajib dikoreksi.
Tindakan Sayidina Husain bin ‘Ali (w. 65 H) ketika berjuang mengembalikan
Khilafah agar sesuai dengan tuntunan kakeknya, Nabi Muhammad saw., saat melawan
Yazid bin Mu’awiyah adalah contoh. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Abdullah bin
Zubair (w. 73 H).
Pertanyaannya, jika benar Doktrin Aswaja ini tidak boleh
melakukan perlawanan terhadap penguasa yang melanggar hukum syariah, bahkan
kalau dia terbukti telah menerapkan hukum Kufur, berarti Sayidina Husain bin
‘Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi saw, dan Sayyidina ‘Abdullah bin Zubair, cucu
Abu Bakar as-Shiddiq ra., bukan Ahlus Sunnah wal Jamaah karena jelas-jelas
mereka mengangkat senjata untuk mengembalikan Khilafah saat itu agar sesuai
dengan Minhaj an-Nubuwwah.
Karena itu umat Islam harus mewaspadai penyesatan opini
(tadhlîl fikrî) yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, baik yang menggunakan
baju intelektual, ulama maupun organisasi, demi mempertahankan rezim dan negara
sekular, serta menghalangi dan memusuhi perjuangan untuk mengembalikan Khilafah
berdasarkan Minhaj an-Nubuwwah.
Ketika upaya ini sudah terbongkar, dan dukungan pada
perjuangan untuk mengembalikan Khilafah ini pun telah menjadi opini umum, maka
serangannya pun mereka arahkan bukan pada gagasan Khilafahnya, tetapi kepada
para pengembannya. Karena itu mereka pun mengatakan, “Kami setuju dengan
Khilafah. Menegakkan Khilafah adalah wajib. Namun, kami tidak setuju dengan
Hizbut Tahrir.” Dengan berbagai dalih, bahwa Hizbut Tahrir itu begini dan
begitu.
Pernyataan seperti ini sesungguhnya sama tujuannya, meski
tampak berbeda. Karena orang-orang Kafir dan antek-antek mereka tahu, bahwa
Hizbut Tahrirlah yang mengembalikan kesadaran umat tentang Khilafah. Hizbut
Tahrirlah yang mempunyai konsep (master plan) dan peta jalan (road map) yang
jelas menuju ke sana. Jadi, kalau dukungan umat kepada Hizbut Tahrir berhasil
mereka tarik, maka Khilafah yang mengancam kepentingan mereka itu pun tidak
akan pernah ada.
Dengan kata lain, keberhasilan melumpuhkan Hizbut Tahrir
berarti keberhasilan mengaborsi lahirnya kembali Khilafah. WalLahu a’lam.
[KH. Hafidz Abdurrahman]
====================
Catatan Kaki:
Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.,
XIII/226.
Ibid, 226.
Al-Jurjani, At-Ta‘rifât, Dar al-Bayan li at-Turats, ed. Ibrahim al-Abyari,
t.t., 57-58.
Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Ji, Mu‘jam Lughât al-Fuqahâ’: ‘Arabi-Injelizi-Ifrinji,
Dar an-Nafa’is, Beirut, cet. I, 1996, hlm. 76.
Burhanuddin Ibrahim bin Muhammad, al-Maqshad al-Arsyad fi Dzikr Ashhab al-Imam
Ahmad, Maktabah ar-Rusyd, Riyadh, cet. I, 1990, II/336-339.
Ibn ‘Abd al-Barr, at-Tamhid li Ibn ‘Abd al-Barr, ed. Mustafa ‘Alawi, Wizarah
‘Umum al-Auqaf, Maroko, 1387, V/115.
Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bâri fî Syarh Shahîh al-Bukhârî, ed. Muhammad
Fuad Abd al-Baqi, Dar al-Ma’rifah, Beirut, 1379, XIII/316.
Muhammad bin Abdurrahman al-Mubarakfuri, Abu al-Ala, Tuhfah al-Ahwadzi, Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, t.t., VI/360.
====================
Catatan kaki:
1 Lihat: QS al-Baqarah [02]: 132, 133 dan 136; Ali ‘Imran
[03]: 52, 64, 80, 84, 102; al-Maidah [05]: 111; Hud [11]: 14; al-Anbiya’ [21]:
108; an-Naml [27]: 81; al-Ankabut [29]: 46; ar-Rum [30]: 53; al-Jinn [72]: 14..
2 Lihat: Muslim, Shahîh Muslim, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1992, I/79;
Ahmad bin Hanbal, al-‘Ilal wa Ma’rifati al-Rijâl, al-Maktab al-Islâmi, Beirut,
II/559; as-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Cet.
I, 1994, I/53.
3 Lihat: Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, hadits No. 4065, Dâr Ihya’ at-Turats
al-‘Arabi, Beirut, t.t., II/1317.
4 Nama lengkapnya adalah Abu al-Fadhl ‘Adhuddin ‘Abdurrahman bin Ahmad al-Iji
as-Syirazi as-Syafi’i. Lahir di kampung Ij, wilayah Siraz. Dia menimba ilmu
dari Zainuddin an-Nahki, murid Imam Nashiruddin al-Baidhawi. Dia menjadi qadhi
di Irak, pada masa Sultan Abi Sa’id ad-Darqandi Bahadur (736 H). Menjadi qadhi
di beberapa wilayah Timur Khilafah ‘Abbasiyah, yang meliputi Mousul, Sanjar,
Jazirah, Diyar Bakr dan Raha. Tinggal di Sulthaniyyah kemudian Siraz. Sempat
dipenjara pada masa pemerintahan Bani Mudhaffar, ketika wilayah Kirman dijabat
oleh Mubarizuddin Muhammad (713 H). Dia mempunyai beberapa karya monumental,
seperti al-Mawâqif fî ‘Ilm al-Kalâm.
5 Lihat: Ibn Hazm, Al-Fashl fî al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal, Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. II, 1999, II/86 dan 142; Mohamad Maghfur Wachid, MA,
Koreksi atas Kesalahan Pemikiran Kalam dan Filsafat Islam, Penerbit al-Izzah,
Bangil, cet. I, 2002, 43.
6 Al-Asy’ari, Al-Ibânah, hlm. 14.



1 Comments for "Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah"
trims