
Pancasila itu sakti. Pancasila itu sakral. Pancasila itu
suci. Pancasila itu harga mati. Pancasila itu asas; asas dari segala asas.
Karena sakral, Pancasila tak boleh direndahkan. Ada kesan,
di negeri ini orang boleh saja melecehkan Islam, mencampakkan Al-Quran,
termasuk menghina Rasulullah sang teladan. Sebagian menganggap hal itu sebagai
bagian dari ekspresi kebebasan yang dijamin demokrasi. Namun, tidak dengan
Pancasila. Merendahkan dan menghina Pancasila adalah kejahatan tak terperi dan
pastinya anti-demokrasi.
Karena suci, Pancasila tak boleh diusik dan dikritisi. Ada
kesan di negeri demokrasi ini Islam boleh saja diusik; al-Quran dan as-Sunnah
boleh dikritisi. Namun, tidak dengan Pancasila. Sebab, bagi sebagian orang
Pancasila itu lebih tinggi dari al-Quran maupun as-Sunnah. Pancasila digali
dari nilai-nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia. Adapun al-Quran dan
as-Sunnah hanyalah bersumber dari perkataan Tuhannya umat Islam semata. Karena
itu, semua aturan dan perundang-undangan yang ada di negeri ini boleh tidak
merujuk bahkan bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah, tetapi haram
berseberangan dan berlawanan dengan Pancasila.
Karena harga mati, Pancasila tak boleh ditawar-tawar.
Menawar Pancasila adalah tindakan amoral, bahkan kriminal. Lain halnya
dengan syariah Islam. Di negeri demokrasi ini, hukum Islam hanyalah pilihan;
boleh diambil atau dicampakkan.
Sebaliknya sebagai asas, Pancasila tak boleh sekadar jadi
pilihan. Asas negara boleh saja tidak berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah,
tetapi haram jika tidak berdasarkan Pancasila. Maka dari itu, menurut
Pancasilais sejati, jika negara saja harus berasaskan Pancasila, maka apalagi
Parpol dan Ormas yang merupakan organisasi lebih kecil, tentu lebih wajib
berasaskan Pancasila.

Pancasila itu ‘saudara kandung’ UUD ’45, NKRI dan Bhineka
Tunggal Ika. Keempatnya adalah pilar kebangsaan yang tak boleh dipilah-pilah
dan dipilih-pilih. Pancasilais sejati adalah pemangku UUD ‘45, penjaga kesatuan
NKRI sekaligus pemelihara Bhineka Tunggal Ika.
Namun, tunggu dulu! Semua itu ternyata bergantung pada
tafsiran sang penguasa. Ada kesan, di negeri ini penguasa boleh tidak
melaksanakan Pancasila dan UUD ’45. Penguasa, misalnya, boleh menyerahkan
kekayaan alam negeri ini kepada pihak asing meski itu bertentangan dengan
prinsip keadilan dalam Pancasila dan berseberangan dengan amanat UUD ’45.
Penguasa boleh membuat UU Migas, UU Listrik, UU Penanaman Modal, UU Minerba,
dll yang memungkinkan pihak asing menjajah dan menjarah sumber-sumber kekayaan
alam milik rakyat negeri ini. Tak masalah jika semua UU itu merugikan rakyat.
Asal tidak merugikan pihak asing, hal itu tak bisa dianggap bertentangan
dengan amanat dalam Pembukaan UUD ’45 yang mengandung spirit: segala bentuk
penjajahan di muka bumi harus dihapuskan.
Penguasa boleh melepaskan Timor-Timur atas rekayasa
dan tekanan penjajah meski itu bertentangan dengan prinsip menjaga kesatuan
NKRI. Penguasa pun tak perlu merasa berdosa saat membiarkan Organisasi Papua
Merdeka atau Republik Maluku Selatan tetap leluasa melakukan gerakan makar dan
tindakan separatis. Karena didukung pihak asing, semua itu juga tak bisa
disebut sebagai anti NKRI.
Penguasa juga tak perlu merasa bersalah saat jutaan anak tak
bersekolah, anak-anak yatim terlantar di jalanan dan banyak orang-orang miskin
mati kelaparan. Tak perlu pula penguasa berkecil hati ketika kemiskinan
membelenggu puluhan juta rakyat negeri ini dan pengangguran melanda jutaan
angkatan kerja di berbagai lini. Tak perlu pula penguasa merasa tak tega saat
harus menaikkan harga BBM, gas dan listrik yang membuat rakyat tambah melarat,
bahkan sekarat. Ada kesan, asal bisa memuaskan para kapitalis di dalam negeri atau
kapitalis asing, kebijakan anti subsidi itu tidak bisa dianggap sebagai
bertentangan dengan semangat dalam pasal-pasal yang ada dalam UUD ’45. Tak bisa
pula kebijakan itu disebut tidak adil dan anti Pancasila. Ada kesan, yang
disebut tidak adil itu jika rakyat menikmati subsidi, sementara pihak asing tak
leluasa menikmati keuntungan tinggi.
Ada pula kesan, yang bisa disebut anti Pancasila dan UUD ’45
itu adalah pihak-pihak yang berusaha menerapkan syariah Islam secara formal
dalam negara meski dengan niat untuk menyelamatkan negeri yang terpuruk ini.
Yang dinamakan anti NKRI adalah saat ada sekelompok orang memperjuangkan
tegaknya kembali Khilafah meski untuk mempersatukan negeri sekaligus
membebaskannya dari segala bentuk penjajahan di semua lini. Yang anti
kebhinekaan itu adalah yang mendukung perda-perda berbau syariah dan menolak
pendirian gereja ilegal di tengah komunitas kaum Muslim.
Jika demikian kenyataannya, jangan disalahkan jika ada yang
beranggapan bahwa Pancasila sejatinya hanyalah cap dan label. Mereka yang
korupsi, melakukan praktik suap-menyuap atau biasa menerima
gratifikasi termasuk gratifikasi seks tak pernah dicap menyeleweng dari
Pancasila. Mereka yang menggadaikan kekayaan negeri milik rakyat serta menjual
negara dan harga diri bangsa kepada pihak asing juga tak pernah dilabeli
berseberangan dengan Pancasila. Mereka yang terus mempraktikkan serta
mempropagandakan sekularisme, pluralisme dan liberalisme meski semua itu telah
nyata membahayakan negeri ini tak pernah pula dituduh anti Pancasila.
Sebaliknya, Anda yang tak pernah korupsi, menolak segala
bentuk gratifikasi, enggan melakukan praktik suap-menyuap dan anti terhadap
tindakan amoral lainnya tak berarti Anda bisa aman dari labelisasi.
Siap-siaplah Anda untuk dicap anti Pancasila, dilabeli anti UUD ’45 serta
dituduh anti NKRI dan anti kebhinekaan jika Anda adalah seorang Muslim yang
taat; yang menghendaki tegaknya Islam secara total dalam semua aspek kehidupan;
yang menginginkan penerapan syariah secara kaffah, apalagi berjuang demi
mewujudkan kembali Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.
Namun demikian, tentu Anda tak perlu berkecil hati.
Pasalnya, di negeri ini sepertinya tak ada yang namanya Pancasilais sejati.
Yang malah banyak ditemukan adalah mereka yang sengaja atau tidak memperalat
Pancasila untuk kepentingan pribadi, partai bahkan pihak asing yang justru
telah banyak merusak negeri ini. Karena itu, tetaplah istiqamah dalam
perjuangan mengembalikan Khilafah yang akan menerapkan syariah Islam secara kaffah.
Wama tawfiqi illa bilLah wa ‘alayhi tawakaltu wa ilayhi unib.

[Arief B. Iskandar]

1 Comments for "Pancasila Harga Mati?"
Keren inih...