Pada 4 September lalu terjadi pergantian Kabareskrim Mabes
Polri dari Komjen Budi Waseso (Buwas) kepada Komjen Anang Iskandar. Keduanya
bertukar jabatan. Komjen Buwas menggantikan Komjen Anang menempati posisi
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Pergantian Kabareskrim itu dikatakan
sebagai pergantian (rotasi) biasa di tubuh Polri. Sebanyak 71 perwira juga
dirotasi bersamaan dengan rotasi itu.
Dipertanyakan
Nalar masyarakat mencerna agaknya hal itu bukan pergantian
biasa. Pergantian Kabareskrim itu tidak bisa dilepaskan dari “campur tangan”.
Pasalnya, penggantian itu tidak dilakukan sebelumnya saat desakan juga terjadi
begitu kuat.
Pergantian itu dilakukan setelah terjadi dua kasus. Pertama:
Buwas menyatakan bahwa di antara 19 orang capim KPK ada yang ditetapkan sebagai
tersangka. Namun, hingga Pansel Capim KPK menyelesaikan tugas, nama itu tak
pernah diumumkan. Kedua: Penggeledahan Kantor Pelindo II pada tanggal 28
Agustus terkait kasus korupsi mobile crane. Saat penggeledahan itu, Dirut
Pelindo II Richard Joost Lino atau biasa dipanggil RJ Lino bertelepon dengan
Kepala Bappenas Sofyan Djalil. Saat itu Lino meminta Sofyan untuk menyampaikan
kepada Presiden bahwa cara yang dilakukan Bareskrim tidak benar. Ia pun
mengancam, jika tidak maka ia besoknya akan mundur. Nyatanya, hingga sekarang
ia tidak mundur. Sebaliknya, Komjen Buwas terpental dari jabatan Kabareskrim.
Pasca kejadian itu, Menteri BUMN Rini Soemarno dikabarkan
oleh media menelepon Kapolri. Dua hari setelah penggeledahan, Wapres JK
menelepon Komjen Buwas. JK meminta Bareskrim berhati-hati dalam menyidik kasus
itu. Dia menilai kasus itu sebagai kasus perdata, bukan pidana. JK menyampaikan
bahwa sesuai instruksi Presiden Jokowi, kasus dugaan korupsi yang menimpa
korporasi tidak bisa langsung dipidanakan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014.
Seperti dikutip Tempo.co (5/9), JK mengatakan,
“Saya bilang kepada dia (Budi Waseso) bahwa kalau kebijakan korporasi, ya
jangan dipidanakan. Itu prinsip yang telah kita pakai dan sesuai dengan aturan
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.”
Pada Selasa (1/09/2015) malam, Presiden Jokowi bersama
Wapres Jusuf Kalla (JK) memanggil Kapolri Badrodin Haiti ke Istana Presiden.
Dipercaya topik pembicaraannya mencakup masalah tersebut, termasuk posisi
Kabareskrim.
Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan melontarkan
kemungkinan akan adanya pejabat yang dicopot. Ia juga melontarkan bahwa
kebijakan tidak boleh membuat gaduh yang bisa memperlambat laju ekonomi.
Berikutnya, seperti diberitakan Kompas.com (3/9), Menko Polhukam
membenarkan adanya kemungkinan pergeseran perwira tinggi di tubuh kepolisian
dalam waktu dekat.
Melihat runutan peristiwa itu, masyarakat percaya bahwa
pergantian Kabareskrim itu tidak semata rotasi biasa.
Pemberantasan Korupsi Kembali Terhenti?
Muncul kekhawatiran, kasus korupsi yang saat ini sedang
ditangani Bareskrim akan terpengaruh atau bahkan berhenti, termasuk kasus mobile
crane. Kasus mobile crane di Pelindo II diperkirakan merugikan negara
Rp 54 miliar. Menurut Komjen Buwas, kasus mobile crane itu tidak
sesederhana yang dibayangkan oleh masyarakat. Buwas menegaskan kasus dugaan
korupsi itu bisa merembet ke persoalan dugaan korupsi lain yang nilainya jauh
lebih besar. “Kasus sampingannya lebih spektakuler lagi, nilainya bisa
triliunan.” (Tempo.co, 5/9).
Selain itu, menurut Buwas, saat ini penyidik Kepolisian
tengah mengusut sembilan kasus besar terkait korupsi. Bahkan menurut Buwas, ada
kasus yang nilainya terbilang sangat besar. “Ada satu kasus yang nilainya
Rp 180 triliun, tetapi pengusutannya masih saya tunda. Itu sangat spektakuler.
Kalau saya lakukan, ada yang akan panas-dingin,” kata Buwas (Tempo.co, 5/9).
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Polri Victor Simanjuntak sebelum diganti, perkara tersebut menyangkut orang
kuat, baik pejabat tinggi negara ataupun pihak swasta (Kompas.com, 4/9). Selain
sembilan kasus itu, Buwas menyebutkan masih ada 67 kasus korupsi yang datanya
dipegang oleh Bareskrim Polri (Kompas.com, 5/9).
Ada kekhawatiran, penanganan kasus-kasus korupsi
itu terutama yang melibatkan atau terkait dengan orang kuat baik secara politik
atau ekonomi akan terhenti. Salah satunya dengan alasan memperburuk kondisi
yang bisa memperlambat laju ekonomi. Jika itu terjadi, jelas masa depan pemberantasan
korupsi di negeri ini akan makin suram.
Menyalahi Islam
Selain bisa menyebabkan masa depan pemberantasan korupsi
makin suram, “tebang-pilih” dalam kasus kriminal, termasuk korupsi, menyalahi
Islam. Pasalnya, Islam menetapkan asas persamaan di muka hukum. Lebih dari itu,
penegakan hukum secara pilih-pilih akan membawa malapetaka bagi negeri ini.
Aisyah ra. menuturkan bahwa kaum Quraisy pernah terguncang
dengan perkara seorang perempuan Bani Makhzum yang mencuri. Seseorang berkata,
“Siapa yang bisa berbicara kepada Rasulullah saw.?” Mereka berkata, “Tidak ada
orang yang berani melakukan itu kecuali Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah
saw. Lalu Usamah berbicara kepada beliau. Beliau lalu bersabda, “Apakah engkau
memintakan pengampunan dalam salah satu had di antara hudûd (hukuman)
Allah?” Kemudian beliau berdiri dan berpidato:
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum
kalian karena mereka itu, jika orang mulia diantara mereka
mencuri, mereka biarkan; jika orang lemah di antara mereka
mencuri, mereka tegakkan had. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad
mencuri, niscaya aku akan potong tangannya.” (HR al-Bukhari,
Muslim, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan an-Nasa’i).
Karena itu Rasul saw. memerintahkan agar hukum ditegakkan
terhadap siapa saja, termasuk terhadap orang-orang dekat dan orang-orang kuat
secara politik ataupun ekonomi. Rasul saw. bersabda:
أَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِى الْقَرِيبِ وَالْبَعِيدِ وَلاَ تَأْخُذْكُمْ فِى اللَّهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ
Tegakkanlah oleh kalian hudûd Allah atas orang dekat
atau jauh dan janganlah celaan para pencela menghalangi kalian.” (HR Ibnu
Majah, al-Hakim, al-Baihaqi).
Rezim Saudagar
Pergantian Kabareskrim itu juga mengisyaratkan betapa
eratnya hubungan penguasa dengan para pemilik kekuatan ekonomi atau para
saudagar/pengusaha. Bahkan terasa bahwa para saudagar/pengusaha itu bisa
mempengaruhi kebijakan penguasa. Itu menandakan “rezim saudagar” atau istilah
kerennya “korporatokrasi” benar-benar terjadi di negeri ini.
Rezim saudagar itu berbahaya bagi negeri ini dan akan
merugikan rakyat. Di antara bahayanya, kebijakan penguasa bisa dipengaruhi oleh
para saudagar/pengusaha atau kapitalis. Akibatnya, lahirlah banyak kebijakan
yang lebih berpihak pada kepentingan para saudagar/kapitalis, bukan berpihak
pada kepentingan rakyat.
Penegakan hukum pun bisa mereka pengaruhi, bahkan mereka
setir. Jika menyerempet mereka, upaya penegakan hukum akan dihentikan dengan
berbagai alasan, termasuk alasan mengganggu perekonomian.
Rezim saudagar juga membawa bahaya lainnya, yaitu penanganan
urusan rakyat dikelola dengan menggunakan logika saudagar (baca: logika
bisnis). Rakyat diposisikan layaknya konsumen (pembeli) yang harus membayar
berbagai pelayanan negara. Sebaliknya, negara diposisikan layaknya
penyedia/penjual barang dan jasa. Pengelolaan urusan rakyat pun dijalankan
dengan logika untung-rugi. Jika dianggap beban maka akan dihilangkan, seperti
subsidi. Ini jelas bertentangan dengan Islam.
Penguasa: Pelayan Rakyat
Dalam Islam tugas dan kewajiban penguasa adalah memelihara
kemaslahatan rakyat. Pengelolaan urusan rakyat harus dikelola berrdasarkan
prinsip ri’âyah (melayani rakyat). Yang menjadi perhatian utama
adalah memberikan kemaslahatan terbaik untuk seluruh rakyat tanpa kecuali. Penguasa
akan dimintai pertanggungjawaban atas hal itu. Rasul saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung
jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari).
Penguasa yang senantiasa mengurus dan melayani rakyat itu
hanya bisa terwujud jika pengelolaan urusan rakyat dijalankan sesuai syariah
Islam dan dalam sistem pemerintahan Islam. Penguasa pun dipilih berdasarkan
asas Islam dan sesuai dengan aturan Islam. Semua itu berarti mengharuskan
penerapan syariah Islam secara menyeluruh dalam sistem pemerintahan Islam.
Itulah Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Inilah yang
mendesak untuk sesegera mungkin diwujudkan oleh seluruh kaum Muslim, terutama
di negeri ini, yang tengah didera oleh aneka problem tak berkesudahan, termasuk
masalah rezim saudagar.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb.
Komentar al-Islam:
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan, Indonesia tidak
pantas menjadi negara miskin ataupun tertinggal. Pasalnya, Indonesia negeri
sangat kaya dengan segala sumberdaya alam (SDA), termasuk yang ada dalam perut
bumi (Kompas.com, 8/9).
Masalahnya, kekayaan alam itu diserahkan oleh penguasa
kepada swasta dan sebagian besarnya asing.
Indonesia juga dicengkeram neoimperialisme (penjajahan baru)
yang lebih jahat dari penjajahan lama gaya VOC. Neoimperialisme mengangkut
semua kekayaan demi kemakmuran asing.
Negara harus mengelola kekayaan alam dengan menerapkan
sistem ekonomi Islam. Hanya dengan itu kekayaan alam itu benar-benar bisa
memakmurkan seluruh rakyat.

[Al-Islam edisi 771, 27 Dzulqa’dah 1436 H – 11 September 2015 M]


0 Comments for "Rezim Saudagar"